Hallo teman desain, kali ini saya akan membagikan lima kategori dalam desain grafis. Jadi langsung saja kematerinya ya. Daripada kebanyakan bacot wkwk. Oke, jadi kategori dalam desain grafis adalah sebagai berikut :
Secara garis besar desain grafis dibedakan menjadi 5 kategori, yaitu :
1. Printing ( Percetakan )
Percetaakn adalah sebuah proses industri untuk memproduksi secara massal tulisan dan gambar, terutama dengan tinta diatas kertas menggunakan sebuah mesin cetak. Dia merupakan sebuah bagian penting dalam penerbitan dan percetakan tarnsaksi. Printing sendiri memuat desain buku, poster, booklet, pamflet, leaflet, majalah poster, flyer, periklanan dan publikasi lain yang sejenis dalam bentuk cetak
2. Web Desain
Web desain adalah istilah umumnya yang digunakan bagaimana isi web konten ditampilkan, ( biasanya berupa hypertext atau hypermedia ) yang dikirmkan ke pengguna akhir melalui world wide web, dengan menggunakan sebuah browser atau perangkat lunak berbasis web. Tujuan dari web desain adalah untuk membuat website ( sekumpulan konten online termasuk dokumen dan aplikasi yang berada pada server web / server.
Web desain yaitu segala seuatu yang berhubungan dengan konsep dasr pembuatan untuk halaman web
3. Film
Desain grafis yang berkaitan dengan industri perfilman dan TV mencakup beberapa kegiatan, antara lain konsep visual, storyboard, title & credits, spesial effect, stage design, sampai ke materi promosi berupa spanduk, poster film, iklan dan juga materi hasil produksi berupa VCD dan DVD dari film tersebut.
Termasuk CD, VCD, DVD serta CD Multimedia yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti promosi bisnis dan media pembelajaran interaktif
4. EGD ( Environment Grapich Deign ), Indetifikasi Logo
Kedua bidang ( EGD dan Logo ) merupakan desain profesional yang mencakup desain grafis, desain arsitek, desai industri, dan arsitek taman
5. Desain Produk
Desain produkbisa disebut juga sebagai industrial design yang merupakan bidang ilmu dalam perencanaan dan perancangan barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebuah karya dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifikas dari desainernya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Jangka waktu perlingungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Oke teman desain mungkin itu saja lima kategori dari desain grafis. Setelah kalian belajar materi ini selanjutnya adalah Elemen Dari Desain Grafis. Untuk melanjutkan materinya kalian bisa klik dibawah ini :
KLIK UNTUK ELEMEN DARI DESAIN GRAFIS
Demikian yang dapat saya sampaikan. Selamat Belajar dan Semoga Bermanfaat. Jangan lupa untuk like artikel ini untuk membantu pengembangan blog ini dengan baik. Terimkasih
Tuesday, 16 October 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment