Hallo teman teman, kali ini saya akan membahas mengenai hak cipta. Pasti kalian sering dengar dengan yang namanya hak cipta. Tapii apaa kalian tahu artinya? Simak berikut ini :
Hak Cipta adalah hak pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.
Hak Cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya ( seperti paten, yang memberikan hak monopolo atas penggunaan invensi ). karena hak cipta bukan merupakan hak monopolo untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang yang melakukannya.
Untuk menggunakan, menyalin, atau mengubah karya cipta, diperlukan izin dan seseorang yang memegang hak cipta tersebut, yang disebut lisensi. Sebuah lisensi biasanya tidak cuma cuma, akan dikenakan biaya untuk menggunakannya. Jika akan menggunakan sebuah konten yang berhak cipta, harus dipenuhi kewajiban sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014. Terlebih lagi jika menggunakan konten terssebut dan meng klaim yang menciptakan, makan konsekuensi serius akan didapat, yaitu pemegang hak cipta mungkin akan mengadukan ke pihak berwajib dan ditetapkan sebagai penjiplak (plagiator)
Selain menggunakan hak cipta, beberapa orang dan organisasi memilih tidak menggunakan lisesnsi pada karya mereka. Akan tetapi mereka memilih menggunakan lisensi creative commons atau Public Domain.
Copyright
Tidak dapat digunakan, diadopsi, dipublikasikan tanpa izin dari penulis
Creative Commons
dapat digunakan tanpa permisi, tetapi dalam koneksi tertentupembuat menentukan aturan sebagai berikut
- Public Domain : Bebas digunakan
- Attribution : harus mencantumkan nama pembuat jika ingin menggunakan, menyalin, atau berbagi konten
- No Denvatives : Tidak boleh mengubah konten
- No Commercial : Tidak boleh membuat keuntungan dari konten
- Share a like : Dapat mengubah konten, tapi harus membiarkan orang lain menggunakan karya baru dengan lisensi yang sama seperti aslinya. Dengan kata lain, tidak dapat menciptakan hak cipta, meskipun banyak diubah.
KLIK UNTUK VISUALISASI KONSEP
Demikian yang dapat saya sampaikan, jika erkenan silahkan untuk tekan tombol like dan berkomentar jika perlu. Semoga bermanfaat bagi kalian. Terima kasih
No comments:
Post a Comment